𝙃𝘼𝙅𝙄 𝙙𝙖𝙣 𝙐𝙈𝙍𝘼𝙃
Makna :
# Ihram : berniat,
# an- Nusuk : tata cara
# Waktu-waktu Ihram Haji : Syawwal, Dzulqa'dah, Dzul hijjah.
# Larangan-larangan ketika Ihram
1. Menggunting rambut/kuku,
2. Memakai pakaian yang dijahit,
3. Memakai wewangian,
4. Membunuh binatang buruan darat,
5. Bersetubuh/bermesraan,
6. Akad nikah,
7. Berbuat fasik/maksiat/permusuhan,
8. Memotong tumbuhan/mengganggu binatang
9. Menutup kepala (peci/topi)
* Macam-macam an-nusuk (tata cara Ibadah haji & Umrah)
1. Tamattu ;
Urutannya :
- melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian haji,
- melaksanakan ihram dari miqat,
- thawaf umrah,
- Sa'i untuk umrah,
- menggunting sebagian rambut/mencukur gundul,
- tahallul dari ihram, dan
- melakukan ihram untuk haji di hari tarwiyah,
2. Qiran ;
Urutannya :
- melaksanakan haji & umrah secara bersamaan,
- melaksanakan ihram dari miqat,
- sa'i untuk haji dan umrah, dan
- tetap dalam keadaan ihram hingga hari nahar, selama itu ia menjauhi larangan-larangan ihram,
3. Ifrad ;
Urutannya :
- melaksanakan haji secara tersendiri,
- thawaf qudum,
- Sa'i untuk haji,
- tetap dalam keadaan ihram hingga hari nahar, selama itu ia menjauhi larangan-larangan ihram,
1. Ihram,
- niat memasuki rangkaian ibadah haji/umrah,
- sebelum ihram disunnahkan :
a. menggunting kuku, memotong kumis, menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan,
b. mandi,
c. memakai minyak wangi pada badan, tidak pada pakaian ihram,
d. memakai pakaian ihram,
- jika sampai di miqat, maka mengucapkan :
اللهم لبيك عمرة
"Ya Allah aku penuhi panggilan mu untuk melaksanakan umrah"
Tempat-tempat Ihram :
A. Dzul Hulaifah/Bir Ali (penduduk orang-orang Madinah),
B. Al-Juhfah/Rabigh (penduduk orang-orang Maroko, suriah, Mesir)
C. Yalamlam/as sa'diyyah, (penduduk Yaman)
Miqat ini adalah miqat Jamaah Haji/Umrah dari Indonesia, bukan dari Jeddah. Dengan demikian berihram di atas Pesawat terbang.
D. QARNUL MANAZIL/Sail (penduduk Najed
D DZATU 'IRQ (penduduk orang-orang Iraq)
2. Thawaf,
3. Sa'i (antara Safa dan Marwah)
*
Komentar
Posting Komentar